Polri menjerat pasal berlapis terhadap Bharada E terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Selain pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat pasal turut serta.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Rabu (3/4/2022).
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuh Andi Rian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 55 KUHP:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Jika Bharada E turut serta dalam pembunuhan itu, adakah pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini?
Terkait pasal itu, Andi belum mengkonfirmasi adanya potensi tersangka lainnya. Andi menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
(asm/tau)