Polri menegaskan Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus ini. Polri menegaskan kasus tersebut diungkap terang benderang.
"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Dedi mengatakan Tim Khusus memiliki inspektorat khusus (Irsus). Hingga kini Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdi Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata dia.
Dedi juga menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dia meminta semua pihak bersabar terhadap penyelidikan kasus ini.
"Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan-periksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," kata Dedi.
"Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman media bersabar, 2 tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sekali lagi sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E resmi jadi tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Tonton video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':
Halaman selanjutnya: Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri....
Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri
Polri sebelumnya juga menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J adalah tindak pidana pembunuhan.
Dengan demikian pembunuhan sama sekali tak dapat diartikan sebagai aksi bela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).
Kini Bharada E telah ditahan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.