Polri Tegaskan Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri

Berita Nasional

Polri Tegaskan Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 23:02 WIB
Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia dimintai keterangan terkait kasus baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bharada E resmi menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan aksi Bharada E menembak Brigadir J adalah tindak pidana pembunuhan. Dengan demikian pembunuhan sama sekali tak dapat diartikan sebagai aksi bela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Bharada E telah ditahan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

ADVERTISEMENT

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/tau)

Hide Ads