Bharada E resmi menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan aksi Bharada E menembak Brigadir J adalah tindak pidana pembunuhan. Dengan demikian pembunuhan sama sekali tak dapat diartikan sebagai aksi bela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Bharada E telah ditahan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':