Polisi menahan Bharada E usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Dilansir dari detikNews, Bharada E kini sudah berada di Bareskrim Polri. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui penetapan tersangka Bharada E setelah melalui gelar perkara oleh penyidik. Bukti dari pemeriksaan saksi dinyatakan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," bebernya.
Diketahui Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Salah satunya berasal dari keluarga Brigadir J.
Bharada E dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Tersangka dijerat pasal pembunuhan.
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," urai Rian.
Sebagai informasi, penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan Brigadir J turut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai tim eksternal.
Diketahui insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':