Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopransyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E ditetapkan tersangka usai Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Dirtipidum BareskrimPolri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Rabu malam (3/8/2022).
Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk para ahli. Di antaranya ada ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," paparnya.
Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian.
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan
Bharada E resmi menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mabes Polri menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan.
Dilansir detikNews, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," bebernya.
Tonton video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':