Penetapan Tersangka Bharada E Atas Laporan Keluarga Brigadir J

Berita Nasional

Penetapan Tersangka Bharada E Atas Laporan Keluarga Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 23:22 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Jakarta -

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detikNews, Rabu (3/8/2022).

Akibat insiden baku tembak itu, Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," bebernya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

ADVERTISEMENT

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujarnya.

Sejauh ini, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7 sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Insiden Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Akibat dugaan pelecehan itu, istri Ferdy Sambo disebut berteriak. Teriakan itu lantas didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir J.

Dalam insiden ini, Brigadir J dan Bharada E lalu disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/tau)

Hide Ads