Ayah Brigadir J Geram Anaknya Dinilai Tak Layak Dimakamkan Kedinasan

Berita Nasional

Ayah Brigadir J Geram Anaknya Dinilai Tak Layak Dimakamkan Kedinasan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 29 Jul 2022 19:18 WIB
Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Foto: Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Jakarta -

Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyayangkan ucapan kuasa hukum istri Ferdy Sambo. Ucapan tersebut terkait pemakaman ulang Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dinilai tidak layak.

"Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Jumat (29/7/2022).

Samuel juga menegaskan sampai saat ini belum ada pernyataan jika Brigadir J bersalah. Samuel kemudian meminta pihak pengacara istri Ferdy Sambo untuk tidak subjektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," tegasnya.

Lebih lanjut Samuel berterima kasih kepada Polri telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya. Dia mengatakan pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," tutur Samuel.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo menyoroti pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan dengan upacara kedinasan. Brigadir J dinilai tidak layak dimakamkan secara kepolisian karena melakukan perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan dilansir detikNews, Kamis (28/7).

Aturan yang dimaksud Arman ialah Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Arman mengungkapkan, pada kasus ini Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Sehingga, Brigadir J dinilai tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads