Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri yang dijabat Irjen Ferdy Sambo disoroti Amnesty International. Jika Ferdy Sambo tidak dinonaktifkan dari jabatan ini tersebut maka dikhawatirkan akan mempengaruhi pengusutan kasus tertembaknya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Bila Irjen Ferdy Sambo tidak dinonaktifkan dari jabatan tersebut pihak Amnesty International khawatir mempengaruhi pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," jelasnya.
Pihaknya mengungkap jabatan Kepala Satgassus Polri yang diemban Irjen Ferdy Sambo tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintahnya berlaku mulai dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti.
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," ujar Usman Hamid.
Laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada Kapolda Metro Jaya usai peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J juga perlu diketahui materi laporannya.
"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?" tuturnya.
"Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri
Kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akibat ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Kemudian kata Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono. Sehingga Div Propam kini berjalan di bawah kendali Wakapolri.
"Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," tukasnya.
(tau/sar)