Kronologi Terungkapnya 2 Gadis Sulut Korban Human Trafficking di Kalteng

Sulawesi Utara

Kronologi Terungkapnya 2 Gadis Sulut Korban Human Trafficking di Kalteng

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 29 Jul 2022 06:30 WIB
Surat Irdam Merdeka untuk Kapolri yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado viral. Ini penjelasan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas dan Kapendam Merdeka Letkol Jhonson Sitorus (dok Polda Sulut)
Foto: Kombes Jules Abraham Abast (dok Polda Sulut)
Manado -

Dua gadis asal Sulawesi Utara (Sulut) berinisial IM (17) dan RD (13) menjadi korban human trafficking alias perdagangan orang di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menelusuri laporan orang hilang di Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan laporan orang hilang tersebut diterima oleh pihaknya pada awal Juni 2022. Selanjutnya polisi mulai melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

"Jadi mereka sejak 2 Juni menghilang dari rumah artinya salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menghilang. Jadi orang tuanya melapor setelah sekian lama," ungkap Kombes Jules kepada detikcom, Kamis (28/7/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin awalnya dia pikir biasa, tapi setelah tanggal 12 Juni itu kok anaknya nggak pulang-pulang, orang tuanya khawatir juga, bukan sekadar pergi dari rumah, bahasa kita mungkin minggat lah, sehingga kedua orang tuanya melapor ke polisi," sambung Jules.

Polisi yang menerima laporan itu lantas mulai menelusuri jejak kedua korban. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut akhirnya menemukan informasi bahwa korban dibawa ke Barito Utara, Kalteng.

ADVERTISEMENT

Polda Sulut akhirnya mengerahkan personel untuk menyusul ke Barito Utara sehingga kedua korban ditemukan. Dua orang pelaku yakni wanita inisial DT dan SK juga ikut diamankan di lokasi.

"Kita mencari informasi sampai kita tahu ternyata kedua korban ini berada di Kalimantan Tengah. Tim akhirnya berangkat ke sana dan kebetulan dapat semua, yang merekrut ada, pemilik kafe ada, korbannya dua-dua ada semua," tutur Kombes Jules.

Jumpa pers kasus human trafficking di Sulut.Jumpa pers kasus human trafficking di Sulut. Foto: Trisno Mais

Kedua Korban Dipekerjakan Sebagai PSK

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan wanita asli Sulut. Dia berperan sebagai orang yang merekrut kedua korban agar mau dibawa ke Kalimantan Tengah.

"Jadi terduga pelaku yang satu itu orang Sulut. Jadi dialah yang merekrut yang membawa tentunya dari permintaan dari pemilik kafe di Kalimantan, sehingga dia membawa kedua korban yang masih di bawah umur," katanya.

Menurut Jules, kedua korban awalnya diimingi pekerjaan yang layak. Akibatnya kedua korban tergiur dan pergi bersama pelaku tanpa meminta izin orang tuanya.

"Ditawari pekerjaan yang layak ternyata dibawa ke kafe dan ternyata dipekerjakan di sana tidak dibayar, tidak digaji, makan juga dipotong, bahkan biaya laundry, biaya internet semua dibebankan mereka sebagai utang," katanya.

Sebagai gantinya, kedua korban harus bekerja kepada DT dan SK dengan cara menjadi pekerja seks komersial alias PSK. Kedua korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang di kafe milik pelaku.

"Mereka juga disuruh melayani, jadi selain bekerja sebagai pelayan di kafe, juga mereka dipekerjakan untuk melayani pelanggan," kata Jules.

"Jadi ada semacam kamar-kamarnya, melayani pelanggan jadi mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil lah," sambungnya.

Jules tak merinci lebih lanjut tarif atas jasa korban sebagai PSK. Namun dia menyebut korban dibebani target dalam melayani pria hidung belang.

"Ada kisarannya, tergantung karena ada target, misalnya sekian ratus ribu," katanya.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kita lebih cenderung (menjerat tersangka dengan) UU Perdagangan Orang, di situ ada perekrutan, ada penempatan, bahkan kalau ada penyiksaan kena semua di situ Pasal 2 Ayat 1," kata Jules.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads