Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming (MM) resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Politikus PDIP ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan saat masih menjabat bupati Tanah Bumbu.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta seperti dilansir detikNews, Kamis (28/7/2022).
Usai diumumkan secara resmi sebagai tersangka, Mardani langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mardani ditahan mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani terjerat kasus pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Upaya praperadilan sempat diajukan Mardani di PN Jakarta Selatan namun gugatannya tidak diterima hakim. Malah Mardani sempat ditetapkan KPK sebagai DPO sejak Selasa (26/7).
Namun Mardani kemudian datang menyerahkan diri hari ini ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada. Usai menjalani pemeriksaan, Mardani kemudian diumumkan secara resmi sebagai tersangka dengan memakai rompi oranye dengan tangan diborgol.
(tau/sar)