Polisi menangkap 1 tersangka inisial WY (sebelumnya ditulis MJ) dalam kasus perpeloncoan 11 mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipaksa minum minuman keras alias miras. Dari dua mahasiswa senior korban yang jadi tersangka, 1 orang lainnya inisial MP masih buron.
"Sudah ada kita amankan. Namun itu kan masih dalami karena pelaku utama belum ditangkap," kata Kapolsek Rappocini Kompol Amrin At kepada detikSulsel, Kamis (28/7/2022).
Tersangka WY diamankan setelah menyerahkan diri didampingi keluarganya di Mapolsek Rappocini, Rabu malam (27/7). Sementara MP yang diduga pelaku utama masih dicari keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut dia (WY), 'saya ini tidak mungkin terlibat', (tapi) akhirnya dia (WY) menyerahkan diri," sambungnya.
Amrin menjelaskan kasus ini terus didalami pihaknya. Tersangka WY akan diperiksa lebih lanjut terkait perannya sekaligus kaki tangan dari MP sebagai tersangka utama.
"Sementara yang satunya sampai sekarang masih kita cari. Nanti dia (WY) bisa jelaskan bagaimana keterlibatan yang diamankan sekarang," ungkapnya.
Diketahui kasus ini bermula saat 11 mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Makassar dibawa ke indekos di kawasan Rappocini, Selasa sore (12/7). Tersangka saat itu memaksa korbannya menenggak miras dan akan dianiaya jika menolak.
Selanjutnya salah satu korban inisial MH pun melaporkan tindakan seniornya itu ke polisi. Sejumlah saksi membenarkan korban MH memang dianiaya karena menolak menenggak miras.
"Sesuai keterangan korban bahwa mereka dibawa ke kamar kos dipaksa minum minuman beralkohol. Nah mereka yang tidak mau itu yang dianiaya, dilakukan penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Sugiman saat dikonfirmasi, Senin (18/7).
Atas kelakukannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
(sar/ata)