Demo penolakan pengukuran lahan eks hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh. Sebanyak 4 warga yang tergabung dalam massa aksi unjuk rasa ditangkap polisi.
Aksi demo yang jadi bagian penolakan ekspansi kebun sawit di Kecamatan Maiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (27/7). Aksi saling dorong antara warga dan polisi tidak terhindarkan usai petugas diadang ke lokasi pengukuran lahan di Jalan Trans Sulawesi Poros Enrekang.
"Harusnya tidak ada aktivitas yang dilakukan, karena ini masih belum ada kejelasan," teriak salah seorang warga saat demo berlangsung, pada Rabu (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya berselang sejam sejak demo dimulai, bentrokan pun terjadi. Massa yang mengadang petugas tersulut emosi ketika polisi kekeh masuk ke lokasi mengawal tim pengukur lahan.
"Saat anggota (Brimob) tiba di lokasi, kami langsung dihadang warga. Beberapa di antaranya membawa sajam," beber Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli.
Situasi yang tidak kondusif memaksa polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan hingga massa terurai. Pengukuran lahan eks HGU pun bisa digelar PTPN XIV, meski di lokasi masih ada batang pohon yang digunakan massa memblokir jalan.
4 Warga Diamankan gegara Bawa Sajam
Kabag Ops Polres Enrekang AKP Antonius menjelaskan, 4 warga yang terlibat dalam demo ricuh diamankan lantaran membawa senjata tajam atau sajam. Mereka juga akan diperiksa lebih lanjut usai diduga sebagai provokator.
"Mereka juga diduga melakukan provokator terhadap warga untuk melakukan penghadangan saat proses pengukuran ingin dilakukan," ucap Antonius saat dihubungi, Rabu (27/7).
Keempatnya pun masih menjalani pemeriksaan. Polisi pun belum menentukan apakah mereka dilepaskan atau masih ditahan untuk sementara.
"Kita belum tahu apakah mereka nanti dilepas atau ditahan. Nanti kita lihat perkembangannya yah," terangnya.
Simak alasan demo tolak lahan eks HGU di halaman berikutnya.
Massa Tolak Ekspansi Kebun Sawit
Massa demo mengaku menolak ekspansi lahan sawit yang bakal dikelola PTPN XIV di Kecamatan Maiwa. Oleh sebab itu mereka menolak upaya pengukuran lahan eks HGU, sekaligus meminta Pemkab Enrekang mencabut izin pembaharuan HGU PTPN XIV.
"Bupati, tolong jangan izinkan pembaharuan HGU PTPN XIV. Kami tidak mau Enrekang ini menjadi lahan sawit," tegas koordinator pembela petani, Rahmawati Karim, Rabu (27/7).
Menurutnya rencana ini membuat petani Kecamatan Maiwa terancam kehilangan mata pencaharian. Lantaran lahan yang selama ini dikelola, akan digunakan PTPN XIV untuk lahan kelapa sawit.
"Banyak warga di sini yang menggantungkan pencaharian di lahan ini, mereka sudah menempati lahan sudah puluhan tahun," keluhnya.
Simak komentar PTPN XIV di halaman selanjutnya.
Respons PTPN XIV soal Pengukuran Lahan
Diketahui pengukuran lahan eks HGU tersebut merupakan tindak lanjut izin pembaharuan HGU oleh PTPN XIV. Pengukuran dilakukan di atas objek lahan seluas 267 hektare.
"Jadi kita mengukur di atas lahan 267 hektare. Itu syarat administrasi pembaharuan HGU nanti," beber Humas PTPN XIV Unit Maiwa Aksa saat dihubungi, Rabu (27/7).
Pihaknya melakukan pengukuran lahan tersebut usai mendapat mendapat persetujuan DPRD Sulsel. Kegiatan ini disebut untuk inventaris negara.
"Saya juga bingung kenapa menghalangi proses pengukuran, padahal inikan instruksi DPRD Provinsi untuk inventaris negara," tandasnya.