KPK Periksa 2 ASN BPK soal Dugaan Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Berita Nasional

KPK Periksa 2 ASN BPK soal Dugaan Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Senin, 25 Jul 2022 22:14 WIB
KPK periksa 6 ASN Dinas PUTR Sulsel terkait kasus dugaan suap laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

KPK memeriksa 2 aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel terkait kasus dugaan suap laporan keuangan tahun anggaran 2020 di lingkup Dinas PUTR Sulsel. Keduanya adalah Andi Kurnia Utama dan M Gilang Permata Ardinanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

"Terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Dalam catatan detikcom, mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rachmat sempat mengaku mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor di Sulsel. Uang atau fee 10 persen yang dikumpulkan itu totalnya mencapai miliaran rupiah dan sebagian disetor kepada oknum auditor BPK tersebut.

Hal itu disampaikan Edy dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Rabu (13/10/2021).

ADVERTISEMENT

KPK lantas tak menampik langkah penyidik dalam dugaan suap laporan keuangan itu merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Nurdin. KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jalan Andi Pettarani, Makassar, Kamis lalu (21/7).

Dari penggeledahan selama 8 jam itu, tim KPK terlihat membawa 1 koper dan 3 kardus berkas terkait berkas dugaan suap laporan keuangan tahun anggaran 2020 tersebut.

KPK kemudian menyatakan akan mengumumkan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa 6 orang saksi dalam dugaan suap laporan keuangan tersebut. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (22/7).

Total keenam saksi yang diperiksa tersebut merupakan PNS Dinas PUTR Sulsel. Mereka adalah Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik, hingga Lukman Malik.




(hmw/sar)

Hide Ads