ABG wanita berusia 14 tahun di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) diperkosa secara bergiliran oleh 6 orang pria. Setelah digilir, gadis malang tersebut kemudian disekap selama 15 hari di salah satu rumah.
Peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2022 lalu di kawasan Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya kejadian itu memang benar," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dilansir dari detikSumut, Kamis (21/7/2022).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad menjelaskan kejadian memilukan ini berawal ketika korban yang dijemput salah seorang pelaku berinisial RM saat berada di sebuah pesta pernikahan. Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah temannya berinisial RZ.
"Kemudian, korban ini dibawa ke rumah temannya, RZ. Setiba di sana, RZ bersama empat orang temannya FA, ER, OK dan JL menyambut kedatangan korban," kata AKP Dedi.
Tidak lama setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh keenam pria tersebut secara paksa. Tidak sampai di situ, mereka bahkan menyekap korban di kamar selama 15 hari.
"Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Selanjutnya korban disekap di kamar selama 15 hari," katanya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu dari enam pelaku.
"Salah satu pelaku sudah kita tangkap, kemarin (19/7)," jelas Dedi.
Dijual Seharga Rp 1 Juta
Polisi telah menangkap pria bernama RZ (25) selaku otak pelaku. RZ terungkap menjual korban kepada lima orang rekannya seharga Rp 1 juta.
"Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku mengaku telah menjual korban ke lima orang temannya Rp 1 juta," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7).
Penangkapan RZ dilakukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap RZ tidak melakukan perlawanan.
"Ditangkapnya tanpa perlawanan ya," kata Gusti.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, RZ mengakui telah memperkosa dan menjual korban.
Atas perbuatannya, RZ kini ditahan dan dikenakan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur atau undang-undang perlindungan anak.
Polisi buru 5 tersangka lainnya di halaman selanjutnya.
(asm/tau)