Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan segera dilakukan. Proses autopsi akan dilakukan oleh tim independen yang melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL).
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dan RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (21/7).
Kamaruddin mengatakan sejak awal pihak keluarga Brigadir J menolak hasil autopsi yang pertama yang dilakukan oleh kepolisian. Sebab, keluarga menilai kematian Brigadir J penuh kejanggalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak keluarga juga merasa proses autopsi yang pertama tidak transparan. Pasalnya, pihak keluarga tidak dilibatkan selama proses autopsi berlangsung.
"Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi, kecuali hanya anaknya yang anggota Polri diperintahkan oleh Karo Provos untuk datang ke menghadap Karo Provos, kemudian diminta menandatangani surat-surat di RS Polri. Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Tapi, begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkanlah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti," ujarnya Kamaruddin.
"Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga itu, sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka," katanya.
Terkait kapan autopsi ulang akan dilakukan, Kamaruddin mengatakan belum mengetahui waktunya. Namun, dirinya yakin polisi akan segera melakukannya.
"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," katanya.
Autopsi Ulang Brigadir J Diproses Secara Cepat
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi terkait pengajuan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Andi mengatakan proses autopsi ulang Brigadir J akan ditindaklanjuti dengan cepat. Terkait hal ini pihaknya akan melibatkan kedokteran forensik eksternal.
"Nah, tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," katanya.
Selain itu, Bareskrim juga akan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini untuk memastikan proses autopsi berjalan lancar dan hasilnya valid.
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM, akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," tambahnya.
(tau/asm)