Teguran Keras Camat ke Kades di Sulut gegara Denda Warga Sedang Berduka

Sulawesi Utara

Teguran Keras Camat ke Kades di Sulut gegara Denda Warga Sedang Berduka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 21 Jul 2022 09:30 WIB
Acara keduakaan warga di Bolaang Mongondow.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bolaang Mongondow -

Stenly Iskandar, seorang kepala desa di Kecamatan Poigar, Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan usai mendenda warganya yang sedang berduka. Camat Poigar Alfina Sumenda lantas memberikan teguran keras ke Kades Stenly.

Stenly mendenda warga yang bernama Firsan Mokodongan senilai Rp 500 ribu lantaran membuat undangan kedukaan tanpa mencantumkan nama Kades Stenly sebagai orang yang turut mengundang. Menurut Alfina, perbuatan Stenly tersebut jelas keliru.

"Saya memberikan teguran lisan tapi keras dan mendidik kepada Sangadi (kepala desa, red)," kata Alfina Sumenda kepada detikcom, Rabu (20/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfina mengaku pihaknya akan mendahulukan musyawarah mufakat dalam penanganan masalah ini. Kendati begitu, dia meminta agar kades bersikap cerdas dalam menafsirkan peraturan yang berlaku supaya tidak salah menerapkan aturan.

"Jika tidak paham maka tanyalah kepada yang lebih paham atau kepada pemerintah kecamatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Alfina juga meminta sang kades untuk segera meminta maaf secara terbuka ke warganya. Dia juga meminta segala kerugian keluarga Firsan Mokodongan segera dikembalikan.

"Memberikan pembinaan untuk legowo dalam meminta maaf kepada masyarakat, walaupun seorang pemimpin di desa bahwa ketika salah memberikan keputusan harus segera mengklarifikasi dan mengembalikan kerugian yang timbul dampak dari kekeliruan yang ada," ujarnya.

Alfina berharap masalah serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Alfina juga mengaku masih memberikan kesempatan terhadap sang kades untuk belajar dalam mengayomi masyarakat.

Halaman berikutnya: Kronologi Kades denda warga berduka...

Kronologi Kades Denda Warga Berduka Rp 500 Ribu

Firsan awalnya berduka karena ayahnya meninggal di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Sabtu (16/7). Firsan dan keluarga lalu menggelar acara kedukaan 7 hari meninggalnya almarhum sang ayah.

Dalam video beredar, terlihat sekelompok orang sedang duduk berbaris di depan meja panjang. Selanjutnya seorang pria berbaju hitam tiba-tiba datang menghampiri sekumpulan orang tersebut.

Belakangan pria itu menyimpan sebuah toples dan sekelompok orang itu mengisinya dengan sejumlah uang yang diduga sebagai denda.

Firsan menilai kepala desa kesal karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang, sehingga meminta denda.

"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7).

Firsan mengaku sudah membayar denda tersebut karena saat itu keluarganya tidak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari itu terganggu.

Firsan mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat mereka sedang berduka.

"Karena dibilang ada di dalam Perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa. Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," imbuhnya

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads