"Saya memberikan teguran lisan tapi keras dan mendidik kepada Sangadi (kepala desa, red)," kata Alfina Sumenda kepada detikcom, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, kepala desa yang menjatuhkan denda itu bernama Stenly Iskandar. Sementara warga yang dijatuhi denda adalah Firzan Mokodongan.
Alfina menuturkan selaku pembina pemerintah desa, pihaknya akan mendahulukan musyawarah mufakat dalam penanganan masalah ini. Kendati begitu, dia meminta agar kades bersikap cerdas dalam menafsirkan peraturan dan perundangan yang berlaku supaya tidak salah menerapkan aturan.
"Jika tidak paham maka tanyalah kepada yang lebih paham atau kepada pemerintah kecamatan," katanya.
Tak hanya itu, sang kades diminta untuk segera meminta maaf secara terbuka terhadap warganya. Dia juga meminta segala kerugian atas kebijakan tersebut terhadap keluarga Firsan Mokodongan segera dikembalikan.
"Memberikan pembinaan untuk legowo dalam meminta maaf kepada masyarakat, walaupun seorang pemimpin di desa bahwa ketika salah memberikan keputusan harus segera mengklarifikasi dan mengembalikan kerugian yang timbul dampak dari kekeliruan yang ada," ujarnya.
Alfina berharap agar ke depan masalah serupa tidak terjadi. Meski begitu untuk saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap sang kades untuk belajar dalam mengayomi masyarakat.
Kades Denda Warga Berduka Rp 500 Ribu
Awalnya Firsan berduka karena ayahnya meninggal dunia di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Sabtu (16/7). Firsan dan keluarga lalu menggelar acara kedukaan.
Sebagaimana video beredar, terlihat sekelompok orang sedang duduk berbaris di depan meja panjang. Selanjutnya seorang pria berbaju hitam tiba-tiba datang menghampiri sekumpulan orang tersebut.
Belakangan pria itu menyimpan sebuah toples dan sekelompok orang itu mengisinya dengan sejumlah uang yang diduga sebagai denda.
Firsan kemudian membenarkan dia didenda saat acara duka memperingati 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya, Sabtu (16/7). Firsan menilai kepala desa kesal karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang, sehingga meminta denda.
"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7).
Firsan mengaku sudah membayar denda karena saat itu keluarganya tak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya terganggu.
Firsan mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat mereka sedang berduka.
"Karena dibilang ada di dalam Perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa. Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," imbuhnya.
(hmw/nvl)