Cerita Warga Sulut Kena Denda gegara Tak Tulis Nama Kades di Undangan

Sulawesi Utara

Cerita Warga Sulut Kena Denda gegara Tak Tulis Nama Kades di Undangan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Jul 2022 07:45 WIB
Acara keduakaan warga di Bolaang Mongondow.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bolmong -

Seorang kepala desa di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerasan hingga pungutan liar. Pasalnya kades tersebut menjatuhi denda Rp 500 ribu kepada warganya, Firsan Mokodongan karena membuat undangan tanpa mencantumkan nama kades sebagai orang yang turut mengundang.

Awalnya Firsan berduka karena ayahnya meninggal dunia di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Sabtu (16/7/2022). Firsan dan keluarga lalu menggelar acara kedukaan.

Sebagaimana video beredar, terlihat sekelompok orang sedang duduk berbaris di depan meja panjang. Selanjutnya seorang pria berbaju hitam tiba-tiba datang menghampiri sekumpulan orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan pria itu menyimpan sebuah toples dan sekelompok orang itu mengisinya dengan sejumlah uang yang diduga sebagai denda.

Firsan kemudian membenarkan dia didenda saat acara duka memperingati 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya, Sabtu (16/7). Firsan menilai kepala desa kesal karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang, sehingga meminta denda.

ADVERTISEMENT

"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7).

Firsan mengaku sudah membayar denda karena saat itu keluarganya tak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya terganggu.

Firsan mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat mereka sedang berduka.

"Karena dibilang ada di dalam Perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa. Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," imbuhnya.

Halaman berikutnya: Kades Dipolisikan

Kades Dipolisikan

Belakangan pihak Firsan tak menerima aksi kades meminta denda. Akibatnya sang kades dilaporkan ke polisi atas tuduhan pungutan liar atau pungli.

"Saya buat laporan kemarin Senin (18/7) di Polres Bolmong dan serahkan langsung ke Kapolres. Terlapor Sangadi (kepala desa) atas nama Stenly Iskandar Mokoginta," kata keluarga Firsan, Anniza Talibo kepada detikcom, Selasa (19/7).

Tidak hanya itu, sang kades juga dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pemerasan hingga dituding melakukan pencemaran nama baik atas aksinya.

"Dasar pencemaran nama baik dan pemerasan. Karena dibacakan di acara duka. Ini termasuk pungli atau pemerasan, karena tidak ada di Perdes (peraturan desa)," katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Iptu H Mantiri mengatakan Kades Stenly memang telah dipolisikan. Pelapor mengajukan laporan itu didampingi oleh LSM.

"Jadi laporan itu dari LSM dalam bentuk surat laporan. Jadi itu yang dimasukkan ke Kapolres. Jadi tidak melapor dalam bentuk diterima oleh polisi, tapi pengaduan itu ditulis sendiri oleh mereka dan dimasukkan ke Kapolres," kata Iptu H Mantiri kepada detikcom, Selasa (19/7).

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads