"Karena dibilang ada di dalam perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa," kata Firsan kepada detikcom, Rabu (20/7/2022).
Firsan mengaku sangat kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda. Apalagi denda itu dijatuhkan kepada mereka yang sedang berduka.
"Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," katanya.
Tak hanya itu, Firsan mengungkapkan bahwa tuduhan keluarga melanggar perdes itu tidak benar. Masalahnya dalam perdes tersebut tidak tercantum kewajiban menuliskan nama kepala desa untuk undangan kegiatan duka.
"Itu di perdes tidak ada, mewakili keluarga kami merasa ditipu, dan merasa pemerasan. Ini yang nyata pelecehan terhadap kami," ungkap dia.
Dia menuturkan, peristiwa seperti ini sebelumnya tidak pernah terjadi. Masalahnya di desa tersebut belum ada kejadian seperti yang dialami pihak keluarga.
"Di Desa Mondatong selama ini tidak pernah terjadi, apabila ada kedukaan baru keluarga duka mendapatkan denda. Selama ini nanti ini terjadi, selama ini belum pernah," ujarnya.
Sementara itu, Camat Poigar, Alfina Sumenda menyatakan bahwa tidak Perdes yang mengatur tentang hal tersebut. Dia lantas meminta sang kades segera mengembalikan uang tersebut.
"Segera mengklarifikasi dan mengembalikan kerugian yang timbul dampak dari kekeliruan yang ada," kata Alfina dalam wawancara terpisah.
Dia menambahkan apabila kades tidak memahami maksud dari perdes agar segera berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan. Bukan malah sebaliknya mengambil keputusan yang keliru.
"Jika tidak paham maka tanyalah kepada yang lebih paham atau kepada pemerintah kecamatan," tambah dia.
(hmw/sar)