"Saya buat laporan kemarin Senin (18/7) di Polres Bolmong dan serahkan langsung ke Kapolres. Terlapor Sangadi (kepala desa) atas nama Stenly Iskandar Mokoginta," kata keluarga Firsan, Anniza Talibo kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Selain pungli, sang kades juga dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pemerasan. Sang kades bahkan dituding melakukan pencemaran nama baik atas aksinya.
"Dasar pencemaran nama baik dan pemerasan. Karena dibacakan di acara duka. Ini termasuk pungli atau pemerasan, karena tidak ada di Perdes (peraturan desa)," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Iptu H Mantiri mengatakan Kades Stenly memang telah dipolisikan. Pelapor mengajukan laporan itu didampingi oleh LSM.
"Jadi laporan itu dari LSM dalam bentuk surat laporan. Jadi itu yang dimasukkan ke Kapolres. Jadi tidak melapor dalam bentuk diterima oleh polisi, tapi pengaduan itu ditulis sendiri oleh mereka dan dimasukkan ke Kapolres," kata Iptu H Mantiri kepada detikcom, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Stenly Iskandar menjadi perbincangan usai diduga mendenda salah satu warganya, Firsan Mokodongan senilai Rp 500 ribu karena membuat undangan duka tapi tidak mencantumkan nama kepala desa sebagai orang yang turut mengundang.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong pada Sabtu (16/7).
"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7).
(hmw/tau)