Polisi mengungkap kasus 7,4 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari dua pria inisial RI dan MO. Barang bukti sabu tersebut disinyalir berasal dari Malaysia.
"Barang bukti dalam pengungkapan kasus ini 7,4 Kg sabu," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers, Rabu (20/7/2022).
"Jaringannya masuk dari Malaysia, jaringan ini masih dikembangkan bersama dengan Polda," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 12 gram sabu di Makassar pada Senin (16/5). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka RI dan MO di sebuah kos-kosan di wilayah Maccini, Kecamatan Makassar, Rabu (13/7).
Budi mengatakan barang bukti sabu 7,4 kilogram sabu itu juga diamankan di kos-kosan milik RI dan MO.
"Jadi ini sindikat pengungkapan gudang sabu di dua TKP. TKP pertama 12 gram dan dikembangkan dan 7,4 Kg ini berhasil diungkap," kata dia.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung mengatakan seluruh sabu ini terjual nilainya mencapai Rp 10,360 miliar, dengan kalkulasi per 1 gramnya dijual Rp 1,4 juta.
"Totalnya kalau terjual Rp 10,360 miliar," ucap Doli.
Lebih lanjut Doli menyampaikan hasil penyelidikan pihaknya diperkirakan total keseluruhan sabu yang masuk ke dalam wilayah Kota Makassar bersama 7,4 Kg ini adalah 10 Kg.
Sasarannya adalah orang-orang yang masih produktif antara usia 17 tahun hingga 45 tahun.
"Yang masuk barangnya (di wilayah Makassar) kurang lebih 10 Kg, tapi sudah ada barang yang terjual oleh pelaku yang berbeda," sebut dia.
Atas kedua perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(hmw/hmw)