Polisi mengamankan 6 anggota geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengancam warga pakai parang hingga busur panah. Aksi mereka sempat viral karena terekam CCTV.
"Mereka kita amankan di Biringkanaya, BTP, dan Rajawali, termasuk di Maros," ucap kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin saat diwawancara di kantornya, Selasa (21/7/2022).
Ada pun keenam orang yang diamankan, masing-masing berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MR (16), NJ (26), dan R (18). Mereka diamankan polisi sejak Senin sore (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menyebut dirinya Kelompok (gang) Rolling," papar Alimuddin.
Dalam rekaman video beredar, aksi teror geng motor sempat terekam kamera CCTV saat menyerang sebuah minimarket wilayah Kabupaten Maros. Mereka merusak kendaraan yang terparkir dan menakut-nakuti warga sekitar.
Kelompok geng motor ini dalam menggelar konvoi juga membawa senjata tajam, parang juga panah tradisional jenis busur. Kelompok ini bahkan sempat menyerang salah satu Pesantren Ulul Albab di Jalan Dg Ramang.
"Tidak ada laporan (pengrusakan di depan minimarket). Kecuali yang di Ulul Albab itu kita sudah dapat laporannya terkait pengancaman dengan parang dan busur," ujarnya.
Alimuddin menjelaskan awalnya anggota geng motor rolling ini berjumlah 17 orang. Namun sebagian dilepas karena tidak cukup bukti akan keterlibatannya dalam penyerangan di dua TKP tersebut.
Dari enam orang pelaku yang diamankan satu di antaranya inisial NJ adalah merupakan residivis. NJ pernah tersandung kasus dan baru lepas dari rumah tahanan (rutan) sekitar 4 bulan yang lalu.
"Ini ketuanya NJ, dia pernah baru keluar dari rutan beberapa bulan lalu," imbuhnya.
Ada pun motif para pelaku hingga membuat onar, dilatari dengan perselisihan dengan salah satu kelompok yang dianggap musuhnya. Namun dalam pencarian musuhnya itu, mereka juga turut meneror warga lain.
"Ada musuhnya yang dikejar. Karena tidak ada sehingga sembarang dia kejar. Ada orang di lihat langsung dikejar," pungkasnya.
Atas aksinya, keenam anggota geng motor tersebut terancam dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP.
(sar/hmw)