Heboh Warga di Sulut Didenda gegara Buat Undangan Tak Cantumkan Nama Kades

Sulawesi Utara

Heboh Warga di Sulut Didenda gegara Buat Undangan Tak Cantumkan Nama Kades

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 19 Jul 2022 15:38 WIB
Acara keduakaan warga di Bolaang Mongondow.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bolaang Mongondow - Stenly Iskandar, seorang kepala desa (kades) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perbincangan usai diduga mendenda salah satu warganya, Firsan Mokodongan. Alasannya Firsan didenda Rp 500 ribu karena membuat undangan duka tapi tidak mencantumkan nama kepala desa sebagai orang yang turut mengundang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong pada Sabtu (16/7). Video beredar menunjukkan sejumlah orang berkumpul di depan meja saling berhadapan.

Kemudian terlihat seorang pria berbaju hitam datang menghampiri sekumpulan orang itu sambil menaruh toples yang berisi uang. Sekumpulan orang itu akhirnya memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai denda.

Firsan Mokodongan membenarkan peristiwa denda itu terjadi saat acara duka memperingati 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya, Sabtu (16/7). Menurut dia, saat itu kepala desa kesal sehingga meminta denda karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang.

"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

Firsan mengaku membayar denda karena pada saat itu keluarganya tidak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya terganggu.

Firsan mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat mereka sedang berduka.

"Karena dibilang ada di dalam Perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa. Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," imbuhnya.

Sementara detikcom mengkonfirmasi ke Camat Poigar, Alfina Sumenda namun belum memberikan keterangan.


(hmw/asm)

Hide Ads