Sulawesi Utara

Cerita Warga Sulut Kena Denda gegara Tak Tulis Nama Kades di Undangan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Jul 2022 07:45 WIB
Foto: Dokumen Istimewa.
Bolmong -

Seorang kepala desa di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerasan hingga pungutan liar. Pasalnya kades tersebut menjatuhi denda Rp 500 ribu kepada warganya, Firsan Mokodongan karena membuat undangan tanpa mencantumkan nama kades sebagai orang yang turut mengundang.

Awalnya Firsan berduka karena ayahnya meninggal dunia di Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Sabtu (16/7/2022). Firsan dan keluarga lalu menggelar acara kedukaan.

Sebagaimana video beredar, terlihat sekelompok orang sedang duduk berbaris di depan meja panjang. Selanjutnya seorang pria berbaju hitam tiba-tiba datang menghampiri sekumpulan orang tersebut.


Belakangan pria itu menyimpan sebuah toples dan sekelompok orang itu mengisinya dengan sejumlah uang yang diduga sebagai denda.

Firsan kemudian membenarkan dia didenda saat acara duka memperingati 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya, Sabtu (16/7). Firsan menilai kepala desa kesal karena tak mencantumkan namanya dalam undangan duka sebagai pihak yang turut mengundang, sehingga meminta denda.

"Sangadi (kepala desa, red) marah karena tidak ditulis sebagai turut mengundang," kata Firsan kepada detikcom, Selasa (19/7).

Firsan mengaku sudah membayar denda karena saat itu keluarganya tak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak mau acara peringatan 7 hari meninggalnya almarhum ayahnya terganggu.

Firsan mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa yang memberi denda saat mereka sedang berduka.

"Karena dibilang ada di dalam Perdes, jadi saya langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu ke pemerintah desa. Saya tidak persiapan apa-apa, artinya saya tidak menyangka terjadi seperti ini," imbuhnya.

Halaman berikutnya: Kades Dipolisikan




(hmw/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork