Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri

Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 18 Jul 2022 19:26 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (dok. Propam Polri)
Foto: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (dok. Propam Polri)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Langkah penonaktifan ini dipandang perlu oleh Polri untuk menjaga transparansi pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Sambo.

"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikNews, Senin (18/7/2022).

Jenderal Sigit mengungkapkan Div Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Sigit juga menyebut penonaktifkan Sambo agar rangkaian penyidikan kasus ini berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga. Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ucapnya.

Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan Brigadir Yosua

Brigadir Yoshua tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kasus ini kemudian ramai setelah baru dirilis tiga hari kemudian, Senin (11/7).

ADVERTISEMENT

Jenderal Sigit saat itu kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus itu dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jenderal Sigit juga menggandeng Komnas HAM dan Kompolnas dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Terbaru, keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.

Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan pihaknya meyakini ada sejumlah orang yang terlibat dugaan kasus pembunuhan. Dia menilai ada pelaku yang berperan melukai dengan senjata tajam hingga ada juga yang melukai dengan laras panjang.

"Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," sambungnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads