Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Harmoko Mokoagow dan Taufik Mamonto atas kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara (Sulut). Hakim menilai alat bukti dalam penetapan tersangka telah cukup.
Diketahui Harmoko dan Taufik ditetapkan sebagai tersangka dengan surat masing-masing bernomor SP.TSK/03/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/05/2022 dan nomor SP.TSK/04/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/05/2022. Hakim menilai penetapan tersangka berdasarkan surat di atas sah.
"(Penetapan tersangka) sah menurut hukum," kata Humas PN Kotamobagu Tommy M. Mandagi kepada detikcom, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandagi menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon atau PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkaitan dengan penetapan tersangka telah cukup.
Para pemohon praperadilan sebelumnya juga menilai penetapan mereka sebagai tersangka tidak didasari atas bukti permulaan yang cukup. Namun faktanya berbeda sehingga hakim menilai penetapan tersangka telah cukup bukti.
"Sedangkan selama pemeriksaan di persidangan oleh Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka para pemohon tersebut secara formalitas sudah atas dasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diuraikan hakim tersebut di pertimbangan hukum dalam putusannya," jelas dia.
Sebelumnya, PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi digugat praperadilan penetapan tersangka atas perkara kayu ilegal di Sulawesi Utara. Dilihat di website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa pemohon Harmoko Mokoagow dan Taufik Mamonto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan ikut mengomentari soal keputusan PN Kotamobagu. Menurut dia putusan PN Kotamobagu sudah tepat.
Selanjutnya dia berharap peran semua pihak untuk mengawasi peredaran kayu ilegal di Sulut.
"Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
"Saya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu," pungkasnya.
(hmw/sar)