Kayu Merbau Ilegal Asal Papua Ternyata akan Dipakai saat Presidium G20

Kayu Merbau Ilegal Asal Papua Ternyata akan Dipakai saat Presidium G20

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Sabtu, 09 Jul 2022 00:38 WIB
Pengungkapan peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulsel.
Pengungkapan peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulsel. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Kayu merbau ilegal milik 4 orang terpidana asal Papua ternyata akan dibawa ke Bali. Peruntukan kayu-kayu itu untuk mendukung kegiatan presidensi G20.

"Untuk yang 4 tersangka itu, 21 kontainer akan digunakan untuk mendukung kegiatan presidensi G20 di Bali," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Nantinya kayu-kayu ilegal ini akan diambil alih oleh pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian dibawa ke Bali untuk mendukung acara presidensi G20 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nanti akan diambil oleh teman PUPR untuk dibongkar yang 21 kontainer yang sudah inkrah itu untuk dibawa ke presidensi G20 itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi mengungkap peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 4 orang pelaku telah ditangkap dan sudah divonis.

ADVERTISEMENT

"Kayu ini di pasaran Rp 20 juta, maka kalau 500 meter kubik ya sekitar miliaran (kerugian Rp 10 M). 4 tersangka yang sudah terpidana," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Kamis (7/7).

Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Sabtu (19/1/2019) lalu. Masing-masing yang ditangkap adalah Direktur CV Mansinam Global Mandiri Daniel Gerden, Direktur CV Edom Ariha Jaya Dedi Tandean, Direktur PT Rajawali Foresty Sustainm Beee Tonny dan Kuasa Direktur PT Harangan Bagot Budi Antoro.

Kini keempat orang tersangka itu telah menjalani proses persidangan dan hukuman. Mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Vonis 1 tahun denda Rp 500 juta. Barang bukti dirampas negara. Sudah dieksekusi. Sudah tak ditahan dan selesai jalani pidana" kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari dalam wawancara terpisah.




(asm/hmw)

Hide Ads