Pria berinisial ML (19) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan sadis terhadap remaja inisial JZ (19). Pelaku memasukkan pecahan kaca alias beling ke mulut korban hingga sobek.
Penganiayaan ini terjadi di Desa Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (3/7) lalu. Saat itu, pelaku ML menganiaya korban dibantu oleh rekannya yakni RP (15).
"Sekarang ada dua pelaku kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ML awalnya menerima kabar bahwa ibunya yang sedang berada di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dianiaya oleh suaminya alias bapak pelaku karena uang yang dititipkan kepadanya justru dipinjamkan kepada JZ sejumlah Rp 400 ribu. Namun JZ tak kunjung mengembalikan uang pinjaman itu.
Mendengar kabar tersebut, ML langsung mengajak rekannya, yakni RP untuk mendatangi rumah JZ. Saat itulah ML langsung menganiaya JZ dengan sadis.
"Penganiayaan itu berawal dari korban meminjam uang ibu ML (ibu pelaku) sebesar Rp 400 ribu dan tak dikembalikan, akibatnya di Morowali ibunya ML dianiaya oleh suaminya," kata AKP Sayid.
"Tidak terima ibunya dipukuli oleh bapaknya karena ulah JZ, pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan menganiaya," sambung Sayid.
ML awalnya mengikat kedua tangan korban dan mulai memukul korban. Kemudian ML memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korban hingga menderita luka sobek. Sementara teman pelaku berinisial RP bertugas merekam aksi sadis tersebut.
Penganiayaan Sadis Viral
Rekaman video penganiayaan yang direkam oleh RP belakangan viral di media sosial. Rekaman video menunjukkan korban dicekik oleh pelaku menggunakan tangan dan kakinya.
Korban juga tampak diikat selanjutnya pelaku memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korban. Akibatnya mulut korban sobek dan kepalanya pecah serta luka memar di bagian wajah.
"Kalau kita lihat memang sadis yah. Korban tangannya diikat, lalu dipukuli," kata Sayid.
"Kita lihat di dalam video juga mulut korban dimasukkan beling sehingga korban menderita luka robek pada mulut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ML dikenakan UU Perlindungan Anak. Sementara RP akan dilakukan diversi karena telah merekam aksi kekerasan tersebut.
"Karena pelaku dan korban masih di bawah umur kami kenakan undang-undang perlindungan anak di bawah umur. Kalau RP (15) dia tidak melakukan penganiayaan hanya merekam saja makanya kita diversi," tandas AKP Ahmad.
(hmw/sar)