Polisi menangkap dua pengeroyok sadis remaja putri inisial MK (14) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua ditetapkan sebagai tersangka satu (rekan pelaku) sebagai saksi," ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi kepada detikcom, Selasa (12/7/2022).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MT (19), dan CS (17). Sumardi mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap MT, sedangkan tersangka CS tidak ditahan karena masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditahan hanya 1 (tersangka)," kata Sumardi.
Sumardi mengatakan penyidik menahan MT karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Termasuk melakukan tindakan pidana serupa serta melarikan diri.
"MT ditahan kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka melarikan diri, yang ketiga tersangka mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Diketahui, pengeroyokan terjadi di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, pada Jumat (1/7). Korban MK dianiaya pelaku karena dianggap memprovokasi ayah pelaku agar adik pelaku dipukul. Insiden pengeroyokan itu viral.
Dalam video viral, korban dianiaya hingga menangis histeris meminta ampun saat jatuh tersungkur.
Namun permintaan maaf korban tidak dihiraukan. Pelaku justru secara membabi buta memukuli dan menendang korban hingga membuat korban terjatuh.
(sar/hmw)