RN, ajudan Kalapas kelas II B Kendal Rusdedy, turut menjadi tersangka kasus bocah Dicky Perdana (12) tewas dianiaya karena dituduh mencuri ponsel di atas kapal Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun RN disebut berdalih hanya menyentil dan memukul korban dengan botol.
"(Tersangka RN) hanya menyentil dan memukul pakai botol," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani kepada detikSulsel, Senin (11/7/2022).
RN juga disebut membantah memukul korban dengan kepalan tangannya. RN mengaku hanya menyentil hidung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan memukul (pakai tangan). Ajudan itu dia menyentil hidung. Itu keterangan dari dia ya," katanya.
Polisi menjelaskan RN juga mengaku menganiaya korban tanpa diperintah oleh Kalapas Kendal selaku atasannya.
"Dari ajudan pun dia enggak ada diperintahkan oleh Kalapas. Memang kan saat itu ada ajudan yang di sana," ungkapnya.
Menurut Prawira, RN hanya emosi karena ponsel milik atasannya itu diduga dicuri oleh korban Dicky. Kondisi itulah yang membuat RN ikut-ikutan emosi dan menganiaya korban.
"Mungkin karena ikut emosi atau gimana, akhirnya ikut juga," jelasnya.
Sebelumnya, Ratna selaku ibu dari Dicky Perdana mengatakan anaknya dianiaya hingga tewas atas tuduhan mencuri ponsel milik Kalapas Kendal. Namun tuduhan itu belum terbukti hingga kini.
"Dari laporan itu terjadilah penganiayaan terhadap anak saya sampai saya dipisahkan ke ruangannya," kata Ratna, Selasa (5/7).
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Muh Nur Fajri menyebut peristiwa ini berawal saat korban Dicky meminjam ponsel ibunya dan mengecasnya di salah satu ruangan di atas kapal pada Jumat (24/6).
"Di ruangan itu banyak orang yang ngecas HP, nah anak ini minjam HP ibunya sambil ngecas sambil main HP sampai jam 12 malam," ujar Nur Fajri dalam wawancara terpisah.
Belakangan Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal. Rusdedy disebut mengaku kehilangan ponsel dan bocah Dicky dituding sebagai pencurinya.
Kalapas Kendal Rusdedy kemudian menjelaskan kronologi pencurian ponsel yang dialaminya. Saat itu juga Rusdedy menuliskan sendiri namanya sebagai Kalapas.
"Iya (Kalapas Kendal Rusdedy). Jadi waktu dia jelaskan kronologis, dia menulis bahwa jam sekian, jam sekian. Nah dia tulis lah namanya Rusdedy, nah dia simpan ini ibu ini tulisan bapak ini di kertas," ungkap Nur Fajri.
Nur Fajri menegaskan tuduhan Rusdedy tidak berdasar karena tidak ada bukti. Tuduhan tak berdasar itulah yang membuat korban dianiaya hingga tewas.
"Dituduh anak ini karena kebetulan anak ini yang ngecas HP di ruangan itu sambil main HP. Dia kan pinjam HP ibunya (sementara) di ruangan itu banyak yang ngecas, kan di ruangan elektone katanya itu," katanya.
(hmw/sar)