Ulah Bejat Remaja di Sulut Nonton Video Porno lalu Perkosa Bocah Tetangga

Sulawesi Utara

Ulah Bejat Remaja di Sulut Nonton Video Porno lalu Perkosa Bocah Tetangga

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 01 Jul 2022 08:18 WIB
“Semalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
“Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Ilustrasi 2 remaja menonton video porno lalu memperkosa bocah SMP di Sulut. Foto: Ilustrasi chat porno (Fuad/detikcom)
Minahasa Selatan -

Sungguh bejat ulah 2 remaja di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya terungkap menonton video porno lalu memperkosa bocah tetangganya.

Kedua remaja berinisial AT (17) dan DM (16) itu diketahui menonton video porno di rumahnya di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan, Rabu (8/6). Kedua pelaku diduga terpengaruh dengan video porno tontonannya sehingga memperkosa siswi SMP usia 12 tahun alias tetangganya.

"Mereka nafsu karena menonton video porno," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Kamis (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian di rumah tersangka DM, di mana para tersangka muncul niat kepada korban karena pernah menonton film porno," lanjut dia.

Lesly mengatakan korban langsung melaporkan aksi bejat pelaku sehingga pihak keluarganya membuat laporan polisi di Polsek setempat. Polres Minsel kemudian mengambil alih penanganan kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Kejadian 8 Juni dilaporkan keluarga korban ke Polsek Ranoyapo dan telah dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditangani," tuturnya.

Kedua pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui polisi turun tangan mengusut kasus ini. Tapi keduanya menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu (26/6).

"Para tersangka sempat kabur meninggalkan rumah selama kurang lebih 2 minggu dan selanjutnya menyerahkan diri dan 26 Juni diamankan penyidik Polres Minsel," katanya.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat penyidik dengan UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/sar)

Hide Ads