Perkosa Bocah Usai Nonton Video Porno, 2 Remaja di Sulut Ditangkap

Sulawesi Utara

Perkosa Bocah Usai Nonton Video Porno, 2 Remaja di Sulut Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 12:02 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Ilustrasi 2 remaja perkosa bocah usai menonton video porno di Sulut (Foto: iStock).
Minahasa Selatan -

Dua remaja di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena memperkosa siswi SMP berusia 12 tahun. Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya setelah menonton video porno.

"Mereka nafsu karena menonton video porno," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Kamis (30/6/2022).

Kedua pelaku adalah pria berinisial AT (17), dan DM (16). Pemerkosaan tersebut dilakukan secara bersama-sama di rumah pelaku DM pada Rabu (8/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya kedua pelaku menonton film porno. Kemudian kedua pelaku melihat korban yang merupakan tetangganya sehingga timbul niatan memperkosa korban.

"Kejadian di rumah tersangka DM, di mana para tersangka muncul niat kepada korban karena pernah menonton film porno," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Korban yang tak terima aksi bejat pelaku lantas melapor kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi di Polsek setempat. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Minsel.

"Kejadian 8 Juni dilaporkan keluarga korban ke Polsek Ranoyapo dan telah dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditangani," imbuhnya.

Lesly menjelaskan,para pelaku lantas kabur dari rumah usai dilaporkan. Namun keduanya menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (26/6).

"Para tersangka sempat kabur meninggalkan rumah selama kurang lebih 2 minggu dan selanjutnya menyerahkan diri dan 26 Juni diamankan penyidik Polres Minsel," katanya.

Para tersangka dikenai Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukum karena melakukan secara bersama-sama.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads