Bocah berinisial NK (14) yang memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun di area kuburan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan tersangka inisial NK Jumat (17/6) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
Bocah NK tidak ditahan meski jadi tersangka. Pelaku yang juga berstatus anak di bawah umur menjadi pertimbangan penyidik, termasuk dengan adanya jaminan dari orang tua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pasal 32 UU perlindungan anak, jika ada jaminan orang tua maka bisa tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut dia, saat ini tersangka masih sebagai siswa aktif di salah satu SMP di Minahasa Selatan.
"Tersangka juga masih duduk sebagai pelajar SMP," imbuhnya.
Untuk diketahui, NK terungkap memperkosa korban di sebuah kompleks pekuburan di Desa Bongkudai Baru dan Desa Pinasungkulan, Kabupaten Minahasa Selatan sekitar pukul 17.30 Wita pada Kamis (7/4). Selanjutnya korban direkam video saat pemerkosaan berlangsung.
Polisi juga sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus pemerkosaan ini. Aksi bejat NK dengan merekam video pemerkosaan dan diviralkan itu dilakukan di kuburan.
"Sudah 5 saksi yang diperiksa, 2 belum karena mengikuti ujian semester," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Jumat (10/6/2022).
(hmw/asm)