Rektorat Unsrat Lambat Usut Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi, SK Satgas Direvisi

Sulawesi Utara

Rektorat Unsrat Lambat Usut Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi, SK Satgas Direvisi

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 24 Jun 2022 09:45 WIB
Rektorat Unsrat Manado (detikcom/Trisno Mais)
Foto: Rektorat Unsrat Manado (detikcom/Trisno Mais)
Manado -

Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku lambat menangani kasus dugaan dosen cabuli mahasiswi berinisial VZL dengan modus rekapan nilai. Pihaknya beralasan terkendala SK Tim Satgas Kekerasan Seksual yang direvisi dan hingga kini belum ditetapkan.

"Kalau lambat setelah peristiwa itu saya akui itu lambat, tapi karena pertimbangan dari berbagai pihak yang terlibat jadi lambat," kata Wakil Rektor Unsrat Bidang Kemahasiswaan Ronny Gosal saat ditemui detikcom, Kamis (23/6/2022).

Dia berdalih Satgas Kekerasan Seksual yang bakal mengusut kasus itu belum resmi berjalan. Dia berdalih SK tim itu beberapa kali direvisi, dan hingga saat ini SK terbaru belum diteken Rektor Unsrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gosal mengatakan tim Satgas sedianya sudah dibentuk. Namun belakangan diubah setelah adanya rekomendasi agar organisasi mahasiswa ikut dalam tim untuk melakukan advokasi atau pendampingan terhadap korban.

"SK itu setelah direvisi, rektor memang belum tanda tangan karena ada unsur-unsur yang dimohonkan dan meminta supaya dilibatkan juga," papar dia.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini rektorat belum meminta keterangan terhadap pihak pelapor dan terlapor, karena belum ada payung hukum. Kendati begitu, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas penanganan kasus tersebut dari fakultas.

"Makanya sampai belum dipanggil korban dan dosen yang dilaporkan sebagai pelaku, karena terbentur di SK," tutur Gosal.

Tim Satgas baru bisa bekerja apabila SK sudah ditandatangani rektor. Dia memastikan dalam waktu dekat ini rektor akan mendatangi SK tersebut.

"Jadi saya panggil ke kepala bagian hukum untuk secepatnya diproses SK Tim Satgas. Minimal sudah bisa dipanggil korban," imbuhnya.

Tak hanya itu, rektorat juga akan melibatkan pihak psikolog dalam hal penanganan kasus tersebut. Alasannya karena hal tersebut merupakan perintah dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

"Sebab ada yang bilang ada unsur psikolog. Kami lagi cari, tapi persoalan apa bisa diambil psikolog dari luar atau tidak. Kami rencanakan psikolog dari RSJ Ratumbuysang Manado," pungkas Gosal.

Untuk diketahui, kasus dugaan dosen mencabuli mahasiswi terungkap setelah korban melapor ke Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Unsrat. Korban mengaku awalnya diminta menghadap ke terlapor dengan alasan untuk merekap nilai dan terduga pelaku melakukan aksi cabulnya di dalam mobil.

Kejadian tersebut terjadi pada November 2021 di sekitar parkiran fakultas, di dalam mobil. Saat itu dosen memanggil mahasiswi yang bersangkutan untuk merekap nilai bersama.

"Kejadian November 2021 di sekitar parkiran fakultas, di dalam mobil. Saat itu dosen panggil mahasiswi yang bersangkutan (korban) untuk merekap nilai bersama," kata Ketua LAM FH Unsrat Gabriel Rosok saat ditemui wartawan, Kamis (3/2).




(sar/nvl)

Hide Ads