Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado menyesalkan lambatnya penanganan kasus dugaan dosen cabuli mahasiswi inisial VZL dengan modus rekap nilai. Mereka mendesak rektorat segera bertindak tegas dengan membentuk satgas.
"Untuk penanganan sebenarnya termasuk lama. Dari pihak rektorat juga kaya tidak cepat tanggapi apa yang menjadi torang (kami) masukan masukkan," kata Ketua LAM FH Unsrat Gabriel Rosok, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/4/2022).
Tim satgas penanganan pelecehan seksual yang rencananya dibentuk oleh rektor pun tak juga kunjung ada. Belakangan diketahui, tim pansel pembentukan tim satgas pelecehan seksual baru dibentuk dan hendak bekerja pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari torang (kami) sendiri tetap follow up terus ke rektorat. Nah terakhir kabar rektorat menunggu korban untuk melakukan pemeriksaan. Setelah di-follow up kembali melalui WhatsApp sudah tidak dibalas (Kabag Humas, red)," ujarnya.
padahal rekomendasi pembentukan satgas ke rektorat untuk melakukan advokasi terkait masalah dugaan pelecehan yang ada di Fakultas Hukum. Hanya saja hingga kini usulan LAM tidak digubris.
"Untuk pembicaraan lalu sudah dibilang (disampaikan) untuk dibuat tim satgas untuk menangani kasus yang ada dulu. Nanti setelah penanganan kasus baru dibuat pansel sesuai prosedur Permendikbud," tuturnya.
"Tapi untuk sekarang dibuat saja dulu Satgas untuk menangani kasus ini. Supaya kasus ini cepat ditangani," ungkap Gabriel.
Rektorat yang tak kunjung merespons membuat LAM mengambil langkah tegas. Salah satunya mereka bakal melakukan propaganda propaganda di kalangan mahasiswa.
"Kalau dari torang (kami) mau bangun opini. Coba desak ulang melalui propaganda propaganda, supaya kasus ini cepat selesai. Segera terapkan sesuai Permendikbud yang ada," imbuh Gabriel.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsrat Manado, Ronny Gosal berdalih panitia seleksi (pansel) pembentukan satgas baru saja ditetapkan. Pekan depan pansel baru bisa bekerja setelah keluar surat keputusan (SK) rektorat.
"Jadi torang (kami) berdasarkan Permendikbud nomor 30 penanganan kasus harus melalui panitia seleksi satgas. Jadi pansel itu sudah terbentuk, nanti dia (pansel) membentuk satgas," papar dia.
Adapun unsur pembentukan satgas dalam regulasi itu, yakni unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Jika satgas terbentuk, pihaknya pemanggilan terhadap pihak pihak-pihak terkait akan dilakukan.
"Karena di Permendikbud harus ada panitia seleksi satgas dulu. Kalau semua itu sudah, torang (kami) sudah tindak lanjut. Karena pansel sudah terbentuk, mungkin paling lambat minggu depan dibentuk satgas," jelas Gosal.
Bukti Sudah Disetor ke Fakultas
Sebelumnya diberitakan, LAM FH Unsrat Manado menyerahkan hasil investigasi terhadap dugaan dosen inisial VZL mencabuli mahasiswi dengan modus rekap nilai. Hasil investigasi tersebut turut memuat bukti chat dugaan pencabulan.
"Hasil investigasi sudah diserahkan ke fakultas," kata Ketua LAM FH Unsrat Gabriel Rosok kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Gabriel mengatakan pihaknya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban. Dari BAP tersebut LAM FH Unsrat mengantongi sejumlah bukti dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen VZL kepada korban.
Diketahui kasus dugaan dosen mencabuli mahasiswi terungkap setelah korban melapor ke LAM FH Unsrat. Korban mengaku awalnya diminta menghadap ke terlapor dengan alasan untuk merekap nilai dan terduga pelaku melakukan aksi cabulnya di dalam mobil.
"Kejadian November 2021 di sekitar parkiran fakultas, di dalam mobil. Saat itu dosen panggil mahasiswi yang bersangkutan (korban) untuk merekap nilai bersama," beber Gabriel Rosok saat ditemui wartawan, Kamis (3/2).
(sar/asm)