Perkara Beli Minuman Bikin Remaja di Ambon Tega Bunuh Teman Sendiri

Maluku

Perkara Beli Minuman Bikin Remaja di Ambon Tega Bunuh Teman Sendiri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 23 Jun 2022 08:45 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi remaja di Ambon bunuh teman gegara perkara minuman (Foto: detik)
Ambon - Remaja berinisial B (16) di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi karena membunuh rekannya sendiri, N (15). Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena menolak saat diminta membeli minuman saset.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (10/6). Saat itu pelaku, korban, dan seorang rekannya yang lain hendak meminum minuman dingin.

"Itu masalah sepele saja. Mereka rencananya mau minum seger sari (minuman kemasan saset)," ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Muyo Utomo saat dihubungi detikcom, Rabu (22/6).

Dari rencana itu pelaku B meminta seorang rekannya membeli es batu, sementara korban diminta membeli minuman kemasan saset.

Namun korban N rupanya menolak permintaan B. N justru mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka B tersinggung.

"Karena tidak terima, tersangka memukul kepala (korban) dengan kepal tangan kemudian korban pingsan," sambung Muyo.

B disebut melakukan pemukulan berkali-kali hingga membuat korban pingsan. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"Berulang-ulang, mengenai kepala," katanya.

Tersangka Sempat Bantu Korban

Polisi mengatakan B sebenarnya empat memberikan pertolongan kepada korban. B saat itu langsung memberikan minyak kayu putih saat korban pingsan.

"Sempat tersangka ambil minyak kayu putih diusap di hidung," kata Ipda Muyo Utomo.

Tersangka berharap korban dapat segera sadar. Hanya saja korban meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

"(Diberi minyak kayu putih) mungkin biar siuman, tapi tidak berubah (meninggal saat) dilarikan ke rumah sakit," tutur Muyo Utomo.

Kini B ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat perlindungan anak. Ipda Muyo mengatakan status berkas perkara tersangka kini sudah tahap I atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Dari penyidik mereka sudah menangani pemberkasan, sudah tahap I. Tersangka ini kan di bawah umur jadi harus disegerakan," katanya.


(hmw/nvl)

Hide Ads