Polisi menangkap 4 orang terkait bentrokan pengantar jenazah dengan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang diantaranya masih di bawah umur.
"Dari 4 yang diamankan, 1 masih di bawah umur," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Maros dan Makassar sekitar pukul 04.00 Wita. Masing-masing pelaku inisial A (14), DS (18), RP (43), dan AM (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kembangkan keterangan yang diamankan di Maros (pelaku AM) bahwa ini teman saya (pelaku) sehingga kita amankan 3 orang," jelas.
Lando mengatakan keempat pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian di Jalan Perintis Kemerdekaan yang terlibat bentrok dengan rombongan pengantar jenazah. Sejumlah busur panah juga disita sebagai batang bukti.
"(4 pelaku) dari pihak masyarakat setempat. Ada sisa senjata tajam busur itu yang diamankan," ungkapnya.
Lando mengaku belum bisa menjelaskan terkait kronologi dan motif bentrokan ini. Polisi masih melakukan pendalaman termasuk dari para pelaku.
"Kita dalami. Mungkin ada salah paham antar mereka. Karena ini kan (ada) peran masing-masing," jelasnya.
Kini keempat pelaku masih diamankan di Mapolsek Biringkanaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. Ada UU tersendiri untuk pelaku di bawah umur," tegasnya.
(hmw/nvl)