Pria inisial FH (40) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus pencurian emas dengan total kerugian korban senilai Rp 102 juta. Pelaku kini digelandang ke Polsek Malalayang.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut pelaku FH melakukan pencurian di rumah kosong di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (14/6). Pelaku memasuki sebuah rumah milik pasangan suami istri (pasutri) yang sedang ditinggal pergi bekerja.
"Sekitar pukul 20.00 Wita saat korban bersama istrinya pulang bekerja mendapati uang tunai miliknya yang di simpan di bawah TV dalam kamar telah hilang," kata Sumardi kepada detikcom, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu mengecek beberapa tempat penyimpanan perhiasan emas. Saat itu, korban mendapati perhiasan yang disimpan pun sudah tidak ada.
"Kemudian korban segera memeriksa lemari pakaian miliknya dan mendapati perhiasan emas milik mereka telah hilang," ujarnya.
Perhiasan yang dicuri adalah 4 cincin emas 18,2 gram, 1 kalung emas 16,44 gram, 1 buah klamion 3,4 gram. Selanjutnya 4 gelang emas 51,6 gram.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 102 juta dan segera membuat laporan polisi," ungkap dia.
Polisi yang menerima laporan pencurian kemudian meringkus FH pada Selasa (21/6). Menurut Sumardi, pelaku melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi.
"Motifnya karena ekonomi," jelas dia.
(hmw/nvl)