Aksi pria berinisial AB (31) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat laporan polisi sebagai korban begal terungkap hanya akal-akalan. AB bersandiwara karena menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 63 juta.
Kasus ini berawal saat warga melaporkan salah seorang pengendara motor, yakni AB menjadi korban begal dengan kerugian Rp 63 juta di Polsek Wotu, Luwu Timur pada Kamis (16/6). Polisi lalu turun tangan ke lokasi kejadian di Jalan Poros Dusun Tetetallu, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Di lokasi ini, AB ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dan sudah dikerumuni warga sekitar lokasi kejadian. Sementara sepeda motor AB jatuh di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami ke TKP dia masih dalam keadaan terjatuh dengan motornya, aktingnya seperti itu," kata Kapolsek Wotu Luwu Timur Iptu Syahrir kepada detikSulsel, Selasa (21/6/2022).
Polisi yang awalnya tidak tahu AB hanya bersandiwara belaka akhirnya memulai penyelidikan. Polisi kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dari penyelidikan yang dilakukan.
"Ada kejanggalan karena saat dia dirampok tidak ada upaya minta tolong dan tidak ada upaya mengejar," ungkap Syahrir.
Pada keesokan harinya, Jumat (17/6), AB kemudian dipanggil ke Polsek Wotu dan diperiksa sebagai saksi korban. Pendalaman yang dilakukan penyidik membuat AB tak bisa mengelak, kasus begal yang menyita perhatian warga itu memang hanya akal-akalannya saja.
"1 Hari setelah kami terima laporannya, kami curiga makanya kami sita HP-nya kami temukan ternyata dia main investasi-investasi forex itu," kata Syahrir.
Main Trading Forex Rp 63 Juta
Setelah kedoknya terbongkar, AB akhirnya membuat pengakuan memang telah menggelapkan uang perusahaan Rp 63 juta. Uang sebanyak itu digunakan AB berinvestasi trading forex.
"Dia sudah top up, sudah berapa kali top up itu Rp 55 juta. Total Rp 63 juta," ujar Syahrir.
Diketahui AB merupakan karyawan salah satu perusahaan distributor produk makanan dan minuman di Luwu Timur. AB mengaku kebingungan karena waktu penyetoran hasil penagihan sudah tiba, namun investasi yang ia lakukan malah buntung.
"Setelah dia top up semua, dia sudah laporkan, input ke kantornya. Tapi materialnya sudah tidak ada makanya dia pusing," kata Syahrir.
"Dia bingung saya mau apa ini, saya sudah mau menghadap di kantor ini dengan jumlah uang seperti itu maka bikin lah rekayasa itu," sambung Syahrir.
Akibat ulahnya itu, AB kini ditetapkan menjadi tersangka. AB dijerat dua pasal sekaligus alias pasal berlapis.
(hmw/nvl)