Kompaknya Kades dan Menantu di Bone Curi Pompa Air Berujung Tersangka

Kompaknya Kades dan Menantu di Bone Curi Pompa Air Berujung Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 22 Jun 2022 05:31 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi kades dan menantu di Bone ditangkap karena mencuri. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bone -

Kepala desa atau Kades inisial SL di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian pompa air. SL ditangkap setelah polisi lebih dulu meringkus menantunya, yakni pria IH (28).

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan dari kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe yang mengaku kecurian mesin traktor bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dengan harga Rp 41 juta pada Sabtu (28/5). Dari kasus inilah polisi mengamankan pria IH selaku menantu dari kades SL.

"Untuk saat ini (motif pencurian) sementara mendapatkan keuntungan pribadi saja," ujar Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada detikSulsel, Senin (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan IH, polisi melakukan pengembangan dengan cara memeriksa SL selaku kades Matajang. Polisi mengaku SL perlu dimintai keterangan karena mesin traktor tangan yang dicuri tersebut merupakan bantuan Kementan.

"Kita akan periksa. Kaitannya tentunya karena barang tersebut bantuan maka perlu ada keterangan tentang itu dari Pak Desa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kades Turut Jadi Tersangka

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang curian yang dimaksud kelompok tani bukan lah mesin traktor, melainkan mesin pompa air.

"Dari hasil penyelidikan ternyata bukan mesin hand tractor tetapi pompa air," ujar Rayendra, Selasa (21/6).

Dari pengembangan inilah polisi menemukan keterlibatan kades SL. Dia bekerja sama dengan menantunya, IH dalam pencurian itu.

"Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Rayendra.

Terpisah, kuasa hukum pelapor yakni Mukhawas Rasyid menuding tersangka SL itulah yang berperan mengarahkan pencurian tersebut.

"Laporan klien saya jelas ada nama-nama yang disebut sebagai terlapor diduga pelaku yakni SL adalah Kepala Desa Matajang bertindak sebagai pengarah atau memerintahkan," katanya.

Akibat perbuatannya, SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.




(hmw/nvl)

Hide Ads