Kepala desa atau Kades Matajang berinisial SL di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian pompa air bersama menantunya, IH (28). Kedua tersangka kini ditahan polisi.
"Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada detikSulsel, Selasa (21/6/2022).
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang. Pelapor awalnya melaporkan pencurian bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan ternyata bukan mesin hand traktor tetapi pompa air," katanya.
SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor yakni Mukhawas Rasyid mengatakan kliennya melaporkan pencurian atas hilangnya 2 unit mesin pompa air merk yanmar warna merah milik kelompok tani Matajang Rilau pada Jumat (27/5).
Mukhawas juga menuding tersangka SL alias kepala desa Matajang berperan mengarahkan pencurian tersebut.
"Laporan klien saya jelas ada nama-nama yang disebut sebagai terlapor diduga pelaku yakni SL adalah Kepala Desa Matajang bertindak sebagai pengarah atau memerintahkan," katanya.
(hmw/nvl)