Pria bernama Fajrin (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi buntut menganiaya pacarnya, SR (21) saat nongkrong bareng di sebuah kafe. Fajrin sebelumnya kesal dituding selingkuh oleh korban.
Polisi kemudian merilis tampang pelaku Fajrin yang sudah ditangkap. Tampak pelaku berdiri di depan sebuah dinding berlatarkan tulisan opsnal.
Fajrin mengenakan baju kaos hitam, sama seperti baju yang ia kenakan saat menganiaya korban. Fajrin yang mengenakan kacamata itu tampak tak bisa berbuat banyak saat diciduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik foto tampang Fajrin, polisi memberi keterangan pelaku memiliki nama lengkap Fajrin Zul Fahmi. Pelaku saat ini berumur 22 tahun.
Penganiayaan Viral di Media Sosial
Sebuah video beredar menunjukkan Fajrin memukul pipi kiri, lalu menghantam kepala korban. Korban hanya bisa menangis pasrah saat dianiaya pelaku.
Namun Fajrin tiba-tiba mencekik leher korban. Fajrin juga kembali menghantam kepala korban menggunakan kepalan tangan kanannya beberapa kali.
Kemudian diketahui penganiayaan terjadi di sebuah kafe di Jalan Duren, Ujung Pandang, Makassar pada Kamis (16/6). Polisi yang menerima laporan penganiayaan ini lantas turun tangan dan pelaku Fajrin pun ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Ujung Pandang," kata Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf dalam keterangannya, Jumat (17/6).
Pelaku Kesal Duting Selingkuh
AKP Ardy mengatakan Fajrin awalnya sedang bersama temannya di kafe itu. Selanjutnya korban SR datang dengan emosi dan mencurigai Fajrin selingkuh.
"Maka Fajrin pun menganiaya korban dengan memukul wajah dan mencekik leher korban," jelasnya.
Fajrin dan SR sudah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu. Namun Kini Fajrin harus berhadapan dengan hukum karena menganiaya kekasihnya itu.
"Kekasih pelaku yang sudah 3 tahun menjalin hubungan pacaran. Pelaku Fajrin masih kami amankan dan proses hukum," tegas Ardy.
(hmw/nvl)