Berita Nasional

Kisah Pria Surabaya Keluar Penjara-Gelap Mata Bunuh Selingkuhan Istrinya

Tim detikJatim - detikSulsel
Rabu, 15 Jun 2022 07:30 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, Abdul Wahed didakwa melakukan pembunuhan ke selingkuhan istrinya bernama Abdul Halim. Abdul Wahed membunuh korban saat dia baru saja keluar dari penjara.

Kasus tersebut terungkap saat Abdul Wahed disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (13/6). Kepada majelis hakim, terdakwa Abdul Wahed mengungkapkan bagaimana pembunuhan ini bermula.

Abdul Wahed awalnya baru saja keluar dari penjara pada Rabu 16 Juni 2021. Terdakwa kemudian tinggal bersama istrinya lagi yang bernama Maimuna.


Selanjutnya Maimuna hamil dan terdakwa sempat menganggap janin di perut istrinya itu adalah hasil hubungan mereka. Namun pada Desember 2021, Maimuna diminta bersiap melahirkan.

Kondisi tersebut membuat Abdul Wahed curiga karena usia kandungan istrinya pada Desember 2021 paling lama harusnya baru enam bulan. Dia kemudian menyimpulkan istrinya hamil 3 bulan lebih awal sebelum dia keluar dari penjara.

Perselingkuhan Terbongkar

Maimuna akhirnya mengakui dia memang telah berselingkuh dengan pria bernama Abdul Halim. Asmara terlarang itu bermula dari Facebook hingga untuk pertama kalinya keduanya bertemu di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya pada Desember 2020.

Hubungan itu akhirnya berlanjut dengan perzinaan. Maimuna Hamil setelah 3 kali melakukan hubungan suami istri dengan Abdul Halim di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Terdakwa Abdul Wahed yang tak terima lantas mendesak Maimuna mengungkap sosok lelaki selingkuhannya itu. Maimuna lalu memberi tahu ciri-ciri fisik Abdul Halim, jenis sepeda motor, serta pelat nomor sepeda motornya.

"Saat itu diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan pelat nomor (motor korban)," kata Abdul Wahed di persidangan di PN Surabaya, Senin (13/6).




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork