Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, Abdul Wahed didakwa melakukan pembunuhan ke selingkuhan istrinya bernama Abdul Halim. Abdul Wahed membunuh korban saat dia baru saja keluar dari penjara.
Kasus tersebut terungkap saat Abdul Wahed disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (13/6). Kepada majelis hakim, terdakwa Abdul Wahed mengungkapkan bagaimana pembunuhan ini bermula.
Abdul Wahed awalnya baru saja keluar dari penjara pada Rabu 16 Juni 2021. Terdakwa kemudian tinggal bersama istrinya lagi yang bernama Maimuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Maimuna hamil dan terdakwa sempat menganggap janin di perut istrinya itu adalah hasil hubungan mereka. Namun pada Desember 2021, Maimuna diminta bersiap melahirkan.
Kondisi tersebut membuat Abdul Wahed curiga karena usia kandungan istrinya pada Desember 2021 paling lama harusnya baru enam bulan. Dia kemudian menyimpulkan istrinya hamil 3 bulan lebih awal sebelum dia keluar dari penjara.
Perselingkuhan Terbongkar
Maimuna akhirnya mengakui dia memang telah berselingkuh dengan pria bernama Abdul Halim. Asmara terlarang itu bermula dari Facebook hingga untuk pertama kalinya keduanya bertemu di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya pada Desember 2020.
Hubungan itu akhirnya berlanjut dengan perzinaan. Maimuna Hamil setelah 3 kali melakukan hubungan suami istri dengan Abdul Halim di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya.
Terdakwa Abdul Wahed yang tak terima lantas mendesak Maimuna mengungkap sosok lelaki selingkuhannya itu. Maimuna lalu memberi tahu ciri-ciri fisik Abdul Halim, jenis sepeda motor, serta pelat nomor sepeda motornya.
"Saat itu diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan pelat nomor (motor korban)," kata Abdul Wahed di persidangan di PN Surabaya, Senin (13/6).
Peristiwa Pembunuhan
Setelah memperoleh ciri-ciri sosok selingkuhan istrinya, Abdul Wahed bergegas mencari tahu lebih lanjut. Terdakwa lantas menemukan selingkuhan istrinya itu di kawasan Jalan Bibis, Surabaya pada Sabtu 18 Desember 2021.
Terdakwa yang ditemani rekannya berinisial S membuntuti Abdul Halim. Korban lantas dibacok pakai celurit begitu mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya,
Wahed mengakui selalu membawa celurit kemana pun dia pergi. Celurit itulah yang ia gunakan membacok tangan kanan korban.
Korban Abdul Halim sempat menghentikan motornya dan melarikan diri. Dia juga sempat meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi namun terdakwa yang sudah gelap mata terus mengejarnya hingga korban pun jatuh tersungkur hingga menjadi bulan-bulanan Wahed.
Korban akhirnya tewas bersimbah darah setelah berkali-kali dihajar pakai celurit. Sementara Wahed dan rekannya yakni S segera kabur dari lokasi.
"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, lalu bagian dada dengan celurit saya. Setiap keluar rumah saya (memang) selalu membawa celurit," ujar terdakwa Wahed di persidangan.
Agenda Pemeriksaan Saksi di Persidangan
Untuk diketahui, terdakwa mengungkapkan detik-detik pembunuhan itu setelah dua orang rekannya diperiksa sebagai saksi di persidangan. Kedua tekan terdakwa adalah Atep dan Zainal Arifin.
Kedua saksi juga menyampaikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Kedua saksi sempat menjawab pertanyaan JPU tentang perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut saksi Atep, dirinya menduga Abdul Wahed gelap mata melakukan pembunuhan itu karena emosi ketika tahu istrinya dihamili.
"Mungkin, karena gengsi, karena istrinya dihamili korban," kata Atep saat sidang, Senin (13/6/2022).