Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas tudingan pengeroyokan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi di Bekasi. Pelaporan dugaan penganiayaan ini bermula dari tagihan jasa interior Rp 150 juta terhadap Iko Uwais.
Dilansir dari detikNews, Iko Uwais menjadi terlapor bersama adiknya yang bernama Firmansyah. Keduanya dituding menganiaya terlapor Rudi pada Sabtu (11/6) pekan lalu.
"Jadi memang betul ada laporan atas nama pelapor bernama Rudi, yang melaporkan Saudara Iko Uwais dan Firmansyah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Senin (13/6).
Tagihan Jasa Interior Rp 150 Juta
Tagihan jasa interior disebut-sebut menjadi duduk perkara di balik dugaan penganiayaan ini. Iko Uwais awalnya menggunakan jasa Rudi untuk membuat desain interior rumahnya di Cibubur.
Keduanya menjalin kerja sama dengan kesepakatan harga Rp 300 juta dan Iko Uwais sudah melunasi pembayaran Rp 150 juta. Dalam laporannya, Rudi mengklaim malah dikeroyok saat menagih sisa pembayaran Rp 150 juta.
"Setelah itu ini ditagih oleh korban (Pelapor Rudi). Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA. Namun tidak direspons oleh Iko Uwais," ujar Kombes Zulpan.
Peristiwa Dugaan Pengeroyokan Versi Rudi
Polisi mengatakan dugaan pengeroyokan kemudian terjadi pada Sabtu (11/6). Saat itu pelapor Rudi bersama istrinya pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Kemudian Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," jelasnya.
Zulpan mengatakan saat itu Iko Uwais bersama Firmansyah dan Audy, istri Iko Uwais, menghampiri pelapor Rudi dan istrinya.
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu Saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Simak Video 'Penjelasan Pihak Iko Uwais Terkait Tuduhan Pemukulan':
(hmw/nvl)