Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas tudingan pengeroyokan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi di Bekasi. Pelaporan dugaan penganiayaan ini bermula dari tagihan jasa interior Rp 150 juta terhadap Iko Uwais.
Dilansir dari detikNews, Iko Uwais menjadi terlapor bersama adiknya yang bernama Firmansyah. Keduanya dituding menganiaya terlapor Rudi pada Sabtu (11/6) pekan lalu.
"Jadi memang betul ada laporan atas nama pelapor bernama Rudi, yang melaporkan Saudara Iko Uwais dan Firmansyah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Senin (13/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tagihan Jasa Interior Rp 150 Juta
Tagihan jasa interior disebut-sebut menjadi duduk perkara di balik dugaan penganiayaan ini. Iko Uwais awalnya menggunakan jasa Rudi untuk membuat desain interior rumahnya di Cibubur.
Keduanya menjalin kerja sama dengan kesepakatan harga Rp 300 juta dan Iko Uwais sudah melunasi pembayaran Rp 150 juta. Dalam laporannya, Rudi mengklaim malah dikeroyok saat menagih sisa pembayaran Rp 150 juta.
"Setelah itu ini ditagih oleh korban (Pelapor Rudi). Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA. Namun tidak direspons oleh Iko Uwais," ujar Kombes Zulpan.
Peristiwa Dugaan Pengeroyokan Versi Rudi
Polisi mengatakan dugaan pengeroyokan kemudian terjadi pada Sabtu (11/6). Saat itu pelapor Rudi bersama istrinya pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Kemudian Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," jelasnya.
Zulpan mengatakan saat itu Iko Uwais bersama Firmansyah dan Audy, istri Iko Uwais, menghampiri pelapor Rudi dan istrinya.
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu Saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Simak Video 'Penjelasan Pihak Iko Uwais Terkait Tuduhan Pemukulan':
Iko Uwais Lapor Balik-Jelaskan soal Tudingan Pengeroyokan
Iko Uwais menyikapi tudingan pengeroyokan itu dengan cara melapor balik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi. Laporan Iko Uwais diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais kemudian menjelaskan duduk perkara tudingan pengeroyokan itu. Dia mengatakan Rudi menawarkan jasa desain interior yang kemudian Iko Uwais setujui dengan nilai Rp 300 juta.
Iko Uwais dan Rudi juga menyepakati pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%. Iko Uwais kemudian melunasi pembayaran 50 persen senilai Rp 150 juta.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ujar Kombes Zulpan kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).
Karena desain interior tak sesuai, Iko Uwais disebut meminta Rudi agar melakukan revisi. Namun Rudi dituding justru merespons permintaan itu dengan cara melakukan penghinaan kepada Audy.
"Terlapor malah menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi 4. ART korban dan ART terlapor sendiri," katanya.
Sementara soal tudingan pengeroyokan, Iko Uwais mengaku ditendang lebih dulu. Iko mengatakan kejadiannya bermula saat mendapati Rudi melintas di depan rumahnya sehingga dia direkam oleh istri terlapor Rudi.
"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki koran beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial," tuturnya.
Iko Uwais mengaku sudah mencoba menghentikan terlapor agar berhenti merekam video tersebut, namun Iko Uwais dirinya justru ditendang. Sementara terlapor Rudi dituding berusaha membanting Iko Uwais.
"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.
Karena ditendang dan berusaha dibanting, Iko Uwais mengaku membela diri dengan mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Sementara Firmansyah, adik Iko Uwais yang juga berada di lokasi lantas mencoba melerai, namun terlapor Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkannya ke kepala Firmansyah.
"Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," tuturnya.
Hingga kini kasus ini masih berproses di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami laporan masing-masing dari pihak Iko Uwais dan Rudi.