Polisi mengamankan pria berinisial AS (33) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai membobol sebuah kios. Belakangan polisi membebaskan pelaku usai korban memaafkan perbuatan AS yang mencuri karena terdesak biaya pengobatan ayahnya yang tengah sakit
"Pelaku dan bapaknya ini tinggal di kos, mereka harus bayar karena sudah menunggak 2 bulan, jadi dia nekat," kata Kanit Reskrim Polsek Mandonga Ipda Andry Irwanto kepada detikcom, Sabtu (11/6/2022).
Awalnya pelaku AS nekat membobol dengan mencungkil kios milik korban bernama Arya Dwi Pangga (39) pada Selasa (7/6) sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasi kejadian di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dia tidur di warungnya, tiba-tiba bunyi sesuatu dari depan. Kemudian dia keluar cek, sudah terjebol gemboknya," ujarnya.
Korban pun inisiatif sembunyi menunggu pelaku yang membobol warungnya kembali. Tak berselang lama, AS kembali ke warung tersebut hendak masuk pintu yang dijebolnya tadi.
"Saat mau masuk langsung ditangkap korban, teman-teman penjaga warung datang membantu. Kemudian korban telfon ke polisi dan pelaku kami amankan," ujarnya.
Saat diinterogasi, AS mengaku kepada polisi bahwa nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. AS harus segera melunasi kos yang ditempatinya bersama ayahnya yang tengah sakit stroke.
"Jadi dia mau mencuri itu bimbang tapi jam 8 pagi nanti dia harus bayar kosnya. Nah yang tinggali itu rumah kos dia dan bapaknya yang sakit," ujarnya.
Andry mengungkapkan AS tidak memiliki pekerjaan tetap. Setiap harinya AS bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan ayahnya yang membutuhkan biaya pengobatan dan makan sehari-hari.
"Makanya setelah dia pukul gembok itu besar rasa bersalah dan takutnya, dia pulang ke kos dulu, tapi dia kasihan juga bapaknya kalau harus keluar kos, dia beranikan kembali," ujar dia.
Namun belum sempat masuk ke warung korban, pelaku berhasil ditangkap. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengecek keterangan korban.
Benar saja, pelaku dan bapaknya sudah menunggak iuran kos. Sedangkan bapaknya dalam kondisi sakit stroke.
"Kemudian kami cek, ternyata benar bapaknya dalam kondisi sakit stroke dan kos dia belum bayar selama 2 bulan," ungkap Andry.
Andry mengungkapkan pelaku dan bapaknya selama ini tidak punya rumah di Kota Kendari sehingga memilih menyewa kos bulanan. Sedangkan ibunya sudah pulang ke Jawa.
"Kalau mereka diusir pemilik kos, bapaknya juga kasihan mau tinggal dimana sedang sakit. Kalau pelaku sendiri tidak masalah," ujar dia.
Lalu polisi pun berinisiatif untuk memanggil korban ke kantor polisi dengan memberikan upaya penyelesaian hukum melalui restorative justice dengan pertimbangan kemanusiaan itu. Setelah korban mendengar langsung keterangan pelaku dan pihak kepolisian, akhirnya korban pun memaafkan.
"Korban sudah memaafkan dan kemarin (10/6) pelaku sudah kami bebaskan juga," ungkapnya.
(sar/asm)