Mahasiswi Atmajaya Makassar Hina Dekan dengan Rasis Diskors 4 Semester

Mahasiswi Atmajaya Makassar Hina Dekan dengan Rasis Diskors 4 Semester

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Jumat, 10 Jun 2022 15:57 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus mahasiswi Makassar hina dekan. (Edi Wahyono)
Makassar -

Oknum mahasiswi Universitas Atmajaya Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SA yang menghina dekannya dengan ucapan rasis diberi sanksi skorsing 4 semester. Selama menjalani hukuman, SA akan mendapat pendampingan pemeriksaan psikolog.

"Menjatuhkan sanksi kepada saudari berupa skorsing empat semester, mulai semester akhir 2021/2022 sampai dengan awal 2023/2024," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Atma Jaya Makassar Yuada Rumengan dalam keterangannya kepada detikSulsel, Jumat (10/6/2022).

SA juga tak dibolehkan menggunakan fasilitas kampus dan ikut kegiatan kemahasiswaan. Namun SA diwajibkan tetap membayar iuran semesternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diperkenankan melakukan kegiatan kemahasiswaan serta menggunakan fasilitas kampus. Tetap diwajibkan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) tetap," tegasnya.

Yuada menambahkan, SA juga diwajibkan membuat surat permintaan maaf kepada dekan yang ia hina, saat mengikuti proses perkuliahan online. Permintaan maaf itu dibuat secara tertulis

ADVERTISEMENT

"Diwajibkan mengajukan permintaan maaf secara tertulis kepada dosen yang telah dihina dan dicemarkan nama baiknya," ujar dia.

Selain itu SA juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai dan tidak akan menghina lagi dekannya. Termasuk kepada siapapun.

"Diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada siapapun," sebut Yuada.

Pihak kampus mengancam SA bila ia mengulangi perbuatannya. Sanksi terberat yang diberikan dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Atmajaya Makassar.

"Bila mengulangi perbuatan atau melanggar peraturan, etika, tata tertib kemahasiswaan, maka akan diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar," tegasnya.

Selama SA di-skorsing empat semester, dia diwajibkan mengikuti kegiatan pemeriksaan psikolog. Rektor Universitas Atmajaya akan menunjuk pendamping psikolog untuk SA.

"Selama masa skorsing, Saudari SA diwajibkan mengikuti kegiatan pendampingan dari seorang psikolog, yang akan ditunjuk oleh rektor," terang Yuada.

Kelak bila masa skorsing telah berakhir, lanjut Yuada, SA wajib mengajukan surat permohonan kepada rektor agar bisa kembali aktif mengikuti proses perkuliahan.

"Setelah berakhirnya masa skorsing, saudari wajib bermohon secara tertulis kepada Rektor untuk pengaktifan kembali sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar," jelasnya.

Untuk diketahui sanksi atas SA ini setelah melalui sidang kode etik pada 30-31 Mei 2022. Sidang ini menindaklanjuti perbuatan SA yang menghina Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya berinisial FE dengan ucapan rasis.

Kasus ini berawal saat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Makassar berinisial FE sedang mengajar SA dan rekan-rekannya secara online. SA kemudian melakukan tangkap layar (capture) saat FE mengajar.

SA lantas mem-posting tangkapan layar wajah dekannya itu ke media sosial dan membuat narasi "monyet". Salah satu rekan sekelas SA yang melihat story itu langsung meng-capture dan disebar ke media sosial hingga viral.

Pihak kampus turun tangan mengusut ulah SA atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga b belakangan oknum mahasiswi itu mendapat sanksi.

"Karena ada di pasalnya tersebut mengenai pelanggaran pencemaran nama baik," beber Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Makassar Ana Mardiana saat dikonfirmasi, Senin (23/5) lalu.




(sar/nvl)

Hide Ads