Berkas perkara polisi koboi Bripka U yang menendang dan menodong bocah 13 tahun pakai pistol di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas kasus Bripka U.
"Berkasnya sudah dikirim ke jaksa pada 30 Mei lalu," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Kamis (9/6/2022).
Berkas perkara Bripka U diketahui bernomor: C.1/44/V/RES 1.24./2022 tanggal 30 Mei 2022. Ardyansyah mengatakan pihaknya sisa menunggu hasil analisa jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara Bripka U.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pelimpahan tahap 1 dianggap tidak ada kekurangan, maka penyidik kepolisian bisa segera memproses pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Tetap kami proses. Sisa menunggu petunjuk jaksa apa masih ada yang harus dilengkapi," tambah Ardyansyah.
Untuk diketahui, peristiwa penodongan pistol Bripka U itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban inisial AY (13) saat itu awalnya ditendang kemudian ditodong pistol di Jalan Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone.
Bripka U kemudian diringkus Propam Polda Sulsel di kediamannya di Bone, pada Senin 22 November 2021. Bripka U pun ditetapkan tersangka usai pelimpahan penyidikan dari Polda Sulsel ke Polres Bone.
Sementara Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar Ridwan mendesak agar Polres Bone dan Kejari Bone melakukan percepatan penanganan perkara. Hal ini sebagai wujud perlindungan terhadap korban anak.
"Selain itu LBH Makassar juga mendesak Polrestabes Makassar segera melaksanakan sidang disiplin atas anggotanya dan memberikan sanksi tegas," ucap Ridwan yang dikonfirmasi terpisah.
Ridwan juga menyinggung Propam Polda Sulsel yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran disiplin Bripka U. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam tindak lanjutnya dilimpahkan ke Kapolrestabes Makassar selaku ankum (atasan yang berhak menghukum) untuk dilakukan sidang disiplin.
"Namun Polrestabes Makassar menunda pelaksanaan sidang disiplin dengan dalih proses belum bisa diagendakan dikarenakan menunggu selesainya proses pidana terlebih dahulu, atau perkara tindak pidana memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
(sar/hmw)