Dirut PDAM Bone Nyambi Jadi Perantara Jual Beli Ijazah Palsu Diciduk Polisi

Dirut PDAM Bone Nyambi Jadi Perantara Jual Beli Ijazah Palsu Diciduk Polisi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 05:30 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. Andhika Akbarayansyah/Infografis.
Ilustrasi ijazah palsu (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bone - Dirut PDAM Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sofyan Galigo diciduk polisi karena menjadi tersangka kasus jual beli ijazah palsu. Andi Sofyan nyambi menjadi perantara oknum kampus dengan pegawai PDAM Bone.

"Dirut PDAM Bone diduga dia sebagai penghubung antara pegawai PDAM Bone dan oknum di kampus," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (8/6/2022).

Ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus jual beli ijazah ini. Selain Dirut PDAM Bone, ada 10 pegawai PDAM Bone dan 2 oknum kampus swasta yang juga menjadi tersangka.

Kombes Suartana menambahkan Dirut PDAM menerima sejumlah uang karena menjadi perantara jual beli ijazah. Dugaan pungutan ini sementara didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Pasti ada iming-iming atau kesepakatan antara pelaku dan calon pembeli ijazah. Pasti ada biayanya, cuma belum diketahui berapa. Nanti penyidik yang melakukan pengembangan," jelasnya.

Untuk kasus jual beli ijazah ini, Kombes Suartana menegaskan harus diproses. Pelanggaran UU Dikti ini akan dituntaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti Juncto pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, Sekda Bone Andi Islamuddin menuturkan perkembangan kasus ini terus diikuti lantaran menyangkut pejabat di Bone. Pihaknya menunggu sampai ada putusan hukum yang tetap dan mengikat sebelum melakukan pergantian posisi Dirut PDAM.

"Kita tunggu dan serahkan kepada pihak yang berwajib seluruh proses hukumnya. Kalau tidak bersalah maka akan diaktifkan secara defenitif," tukas Islamuddin.


(tau/asm)

Hide Ads